Regulasi
Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud dalam keputusan sebagai berikut :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang di kuasai oleh setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik setelah di mutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman (media yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan
- Membantu PPID dalam melaksakan tugas dan kewenangannya
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat dan tidaknya diakses oleh publik
- Mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID Provinsi (rahasia jabatan, rahasia pribadi)